Menu

TINGKATKAN KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM

  • Jumat, 08 Februari 2013
  • 1231x Dilihat
Pembinaan keluarga sadar hukum (Kadarkum) merupakan salah satu upaya dalam memasyarakatkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat. Demikian disampaikan Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Jumat (8/2) pada Lomba Kadarkum di Ina Bali Hotel Denpasar. Lomba Kadarkum tahun ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bali Asep Kurnia, dan Pimpinan SKPD Pemkot Denpasar. Lebih lanjut dikatakan penyelenggarakan Lomba Kadarkum ini memiliki makna yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Denpasar. Disamping itu dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang masih menghadapi kenyataan, bahwa Supremasi Hukum belum dapat diwujudkan seperti harapkan kita bersama. Dilihat dari substansi hukum, khususnya produk peraturan Perundang – undangan belum mampu sepenuhnya mengantisipasi perkembangan masyarakat dan pembangunan. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan berbagai penafsiran dalam proses penegakan hukum. Disamping itu terdapat pula peraturan perundangan – undangan yang tumpang tindih antar yang satu dengan yang lainnya, sehingga dapat menimbulkan konflik kewenangan dalam penyelengaraan pemerintahan. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan budaya hukum yang lebih baik disegala lapisan masyarakat. Serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Partisipasi ini sekaligus untuk menjawab pemahaman bersama terhadap pembangunan hukum di masyarakat. Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar I Made Toya mengatakan Lomba Kadarkum yang diselenggarakan setiap tahun ini juga dalam rangka menyambut Hut Denpasar Ke-225 Tahun, yang diikuti empat kelompok dari masing-masing kecamatan. Yakni Kelompok Kadarkum Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan, Kadarkum Kelurahan Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur, Kadarkum Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat, dan Kelompok Kadarkum Keluruhan Ubung Kecamatan Denpasar Utara. Menurut Made Toya metode lomba dilaksnakan dalam tiga tahap, yaitu tahap I tanya jawab, tahap II bonus, dan tahap III rebutan. Disamping itu juga diperlombakan yel-yel dari amsing-masing kelompok. Juri dari lomba kadarkum ini terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Propinsi Bali, Polresta Denpasar, Kejaksanaan Negeri Denpasar, Fakultas Hukum Universitas Udayana, dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, keluar sebagai Juara I Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat, Juara II Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan, dan Juara III Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara. Sementara untuk yel terbaik dan terfavorit diraih Desa Dauh Puri kangin. (Pur)