Sosialisasi yang dilakukan LINMAS Desa Dauh Puri Kangin bersama Babinkamtibmas kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 agar wajib melaksanakan protokol kesehatan dan dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya terkait dengan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 dan Himbauan Nomor 300/1697/SatPol.PP/2020. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Desember 2020.
31 Desember 2025
20 Januari 2026
14 Januari 2026
08 Februari 2026
22 Januari 2026