Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembiayaan dan Tata Cara Pengelolaan Pembuangan Sampah Desa Dauh Puri Kangin yang dilaksanakan pada hari Minggu, 27 Desember 2020 di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kangin terkait dengan tindak lanjut dari Surat Walikota / Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nomor: 660.1/2929/DLHK Tanggal 21 Juli 2020 tentang kelompok swakelola sampah. Dan mulai tanggal 1 Juli 2020 truk stand by akan ditarik kembali dan sudah dilayani oleh kelompok swakelola setempat / Desa. Dan terkait tindak lanjut Surat Nomor : 660.1/162/DPKN/2020 tentang penangguhan pelayanan pengangkutan sampah, DLHK masih melayani pengangkutan sampah di Wilayah Desa Dauh Puri Kangin sampai Tanggal 31 Desember 2020, per 1 Januari 2021 pelayanan angkutan sampah dihentikan oleh DLHK dan selanjutnya Desa yang akan melaksanakan swakelola sampah sendiri. Sosialisasi ini dibuka oleh Ibu Perbekel Desa Dauh Puri Kangin didampingi Sekretaris Desa serta dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Denpasar Barat, Kasi DLHK, Pimpinan BPD Desa Dauh Puri Kangin, Perangkat Desa Dauh Puri Kangin dan Warga Desa Dauh Puri Kangin.
31 Desember 2025
20 Januari 2026
14 Januari 2026
08 Februari 2026
22 Januari 2026