Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan jumlah Penduduk Non Permanen di Desa Dauh Puri Kangin maka dilakukan kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen pada hari Sabtu, 20 Juni 2020 yang dilakukan di Wilayah DusunTitih Kaler, Titih Tengah, dan Titih Kelod. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Penertiban Penduduk Non permanen bersama Pelakana Kewilayahan dan Klian Adat Br. Titih Kaler, Titih Tengah, dan Titih Kelod serta didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasatgas Linmas dan Pecalang Br.Titih Kaler, Titih Tengah, dan Titih Kelod. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah data Penduduk Non Permanen di Desa Dauh Puri Kangin serta agar tercipta gambaran kondisi dan perkembangan Penduduk Non Permanen sehingga memudahkan dalam kegiatan pengawasan Penduduk Non Permanen di Desa Dauh Puri Kangin.
Beberapa hal yang dilakukan dalam pendataan Penduduk Non Permanen yaitu seperti mengecek kelengkapan administrasi kependudukan seperti KTP, KK dan melengkapi formulir pendataan Penduduk Non permanen. Tidak hanya itu, Penduduk Non Permanen dalam pendataan ini diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan seperti menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mencuci tangan menggunakan sabun, melakukan physical Distancing dan tidak melakukan perjalanan keluar Daerah untuk sementara waktu selama masih dalam pandemi covid seperti ini.
31 Desember 2025
20 Januari 2026
14 Januari 2026
08 Februari 2026
22 Januari 2026