Kegiatan Patroli Dialogis dilaksanakan di Wilayah Banjar Titih Kaler, Titih Tengah dan Titih Kelod pada hari Jumat, 25 Desember 2020 dalam rangka mempercepat dan memutus rantai penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, serta berdasarkan Surat Edaran dari Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tanggal 15 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Surat Himbauan dari SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Nomor 300/1697/SatPol.PP/2020. Kegiatan ini menyasar setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas dan umum. Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli dialogis ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
31 Desember 2025
20 Januari 2026
14 Januari 2026
08 Februari 2026
22 Januari 2026