Senin, 15 Juni 2020, Desa Dauh Puri Kangin menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang berlangsung dari tgl 15 Juni 2020 s/d 28 Juni 2020. Kegiatan PKM dimonitoring oleh Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, dimana kegiatan PKM dibagi menjadi 5 pos diantaranya :
1. Pos 1 berada di Jl. Sumatra depan Br. Titih
2. Pos 2 berada di Jl. Sulawesi
3. Pos 3 berada di Jl. Kalimantan
4. Pos 4 berada di Jl. Sutoyo depan Br. Gemeh
5. Pos 5 berada di Jl. Diponegoro depan pertokoan Suci Plaza
Dan Pos Induk berada d Kantor Desa Dauh Puri Kangin.
Dalam kegiatan ini, akan dilakukan pemeriksaan masker bagi masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah dan pengawasan keluar masuk Desa. Dalam kegiatan PKM ini, masyarakat diharapkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti: wajib menggunakan masker, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, mencuci tangan menggunakan sabun, melengkapi diri dengan identitas diri (KTP) dan surat bepergian (bagi yang ber-KTP luar Denpasar).
Mari bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
31 Desember 2025
20 Januari 2026
14 Januari 2026
08 Februari 2026
22 Januari 2026